Minggu, 15 November 2009

Multi Level Marketing

Multi Level Marketing

Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung di dalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan ada berita suatu pondok pesantren juga mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Apakah bisnis semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ?

Alhamdulillah Allah SWT telah menyempurnakan syariat Islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. 

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah :
Riba, Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas), penipuan, perjudian atau adu nasib, kedhaliman.....

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum MLM adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Up Line(tingkat atas) dan Down Line(tingkat bawah).

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Takkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata: "Kamu yang menjualnya kepada teman-temanmu, dan saya akan memberikan komisi kepadamu".

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan melalui : 1).Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. 2). Kemudian pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan member dari perusahaan. 3). Selanjutnya mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. 4). Para member baru juga bertugas mencari anggota baru. 5). Apabila mendapat member baru kemudian akan mendapatkan bonus dari perusahaan. 6). Selanjutnya berada pada level pertama dan seterusnya.

Hukum Syar'i bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secar umum namun, ada beberapa yang jelas keharamannya apabila : 1). Menjual barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar. 2). Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak agar mendapatkan bonus. 3). Semakin banyak anggota maka semakin banyak bonus, merupakan bentuk riba. 4). Dengan didasari unsur pemaksaan untuk mendapatkan member baru merupakan sesuatu yang haram. Pada dasarnya MLM hanya untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya dengan semakin merugikan pihak pembeli selanjutnya.


Smber :

AL FURQON edisi 11 Th I I I/ Jumadi Tsani 1425, dalam :

http://mala-dewi.web.ugm.ac.id/dakwah1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar